Merdeka.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Ansyaad Mbai
mengatakan, gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) bisa dikategorikan
gerakan terorisme. Tapi untuk penanggulangannya tidak perlu menggunakan
Densus 88.
"Memang OPM bisa dimasukkan ke dalam aksi terorisme. Apalagi pengertian teroris juga masuk ke dalam definisi Uni Eropa. Namun ada kebijakan negara ada pendekatan kesejahteraan yang dilakukan pemerintah," kata Ansyaad Mbai dalam diskusi ormas di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (11/5).
Ia menjelaskan, persoalan munculnya OPM tidak sama dengan terorisme. Ada akar perbedaan yang mendasar. Di sana, akar permasalahan adalah soal kesejahteraan.
"Pendekatan keamanan tidak bisa digunakan nanti bisa bablas. Semua itu ada dasarnya, ada pertimbangan, kita tidak mau merusak sendi demokrasi karena masalah terorisme," lanjut Ansyaad.
Ansyaad khawatir jika gerakan separatis masuk kategori teroris maka negara lain bisa masuk. Justru hal inilah yang diinginkan gerakan separatis seperti OPM.
"Kalau kita anggap terorisme semua negara bisa ikut nangani. Kalau jadi ditetapkan sebagai terorisme itu yang ditunggu-tunggu OPM karena akan menjadi masalah internasional." ujar Ansyaad.
Gerakan OPM mulai muncul pada 1965. Gerakan itu ingin menggulingkan pemerintahan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Organisasi ini dianggap tidak sah oleh pemerintah Indonesia.
"Memang OPM bisa dimasukkan ke dalam aksi terorisme. Apalagi pengertian teroris juga masuk ke dalam definisi Uni Eropa. Namun ada kebijakan negara ada pendekatan kesejahteraan yang dilakukan pemerintah," kata Ansyaad Mbai dalam diskusi ormas di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (11/5).
Ia menjelaskan, persoalan munculnya OPM tidak sama dengan terorisme. Ada akar perbedaan yang mendasar. Di sana, akar permasalahan adalah soal kesejahteraan.
"Pendekatan keamanan tidak bisa digunakan nanti bisa bablas. Semua itu ada dasarnya, ada pertimbangan, kita tidak mau merusak sendi demokrasi karena masalah terorisme," lanjut Ansyaad.
Ansyaad khawatir jika gerakan separatis masuk kategori teroris maka negara lain bisa masuk. Justru hal inilah yang diinginkan gerakan separatis seperti OPM.
"Kalau kita anggap terorisme semua negara bisa ikut nangani. Kalau jadi ditetapkan sebagai terorisme itu yang ditunggu-tunggu OPM karena akan menjadi masalah internasional." ujar Ansyaad.
Gerakan OPM mulai muncul pada 1965. Gerakan itu ingin menggulingkan pemerintahan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Organisasi ini dianggap tidak sah oleh pemerintah Indonesia.
[has]
0 komentar:
Posting Komentar