Jumat, 04 April 2014

AI TUDING APARAT KEAMANAN MENGKRIMINALISASI AKTIVITAS POLITIK DAMAI DI PAPUA


Ilustrasi
Ilustrasi

Jayapura, 4/4 (Jubi) – Penyiksaan dan  penganiayaan oleh aparat kepolisian Jayapura terhadap dua aktivis mahasiswa, Alfares Kapissa dan Yali Wenda, disebutkan oleh Amnesty Internasional (AI) sebagai praktek sangat mengerikan dan merupakan kejahatan di bawah hukum internasional.
“Pihak berwenang Indonesia terus menggunakan undang-undang untuk mengkriminalisasi aktivitas-aktivitas politik damai di Papua,” kata Josef Benedict, juru kampanye Amnesty Internasional, melalui rilis kepada Jubi (4/4).
Amnesty International, kata Josef, telah mendokumentasikan kasus-kasus pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekerasan yang tidak perlu atau berlebihan, sebagaimana juga penyiksaan dan penganiayaan terhadap beberapa aktivis politik yang beraktifitas secara damai selama penangkapan, penahanan, dan interogasi oleh aparat keamanan di Papua.
“Kejadian ini merupakan pengingat terkini atas berlanjutnya penggunaan penyiksaan dan penganiayaan oleh aparat keamanan Indonesia.” kata Josef .
Meski ada janji yang terus menerus dinyatakan pihak berwenang Indonesia untuk membawa para pelaku mempertanggungjawabankan tindakannya, tambahnya, seringkali tidak ada penyelidikan yang independen.
“Dan mereka yang bertanggung jawab jarang dibawa ke muka hukum di depan sebuah pengadilan yang independen.” ujar Josef.
Amnesty International menyerukan sebuah investigasi yang dipimpin oleh pihak sipil yang independen dan imparsial, dilaksanakan terhadap tuduhan-tuduhan pada pihak berwenang di Indonesia ini dan hasilnya harus diumumkan kepada publik. Dan mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan ini harus dibawa ke muka hukum dan para korban diberikan reparasi.
Seperti diberitakan media ini, dua mahasiswa, Alfares Kapissa dan Yali Wenda diduga disiksa atau dianiaya setelah mereka ditangkap pada 2 April 2014 karena memimpin demonstrasi menyerukan pembebasan tahanan-tahanan politik Papua. Keduanya mengaku polisi menendang dan memukul mereka dengan popor senjata selama ditahan oleh polisi. Keduanya dilepas sehari setelahnya. (Jubi/Victor Mambor)

0 komentar:

Posting Komentar

KOLEKSI FOTO

|