Sabtu, 10 Mei 2014

WEST PAPUA LIBERATION ORGANIZATION

Manokwari - Papua Barat. Email: admin@oppb.org; URL: www.oppb.webs.com; www.oppb.org

Artikel Papua

DEKLARASI PBB TENTANG HAK-HAK PRIBUMI

Posted on June 27, 2013 at 3:05 PM
SEJARAH PERKEMBANGAN LAHIRNYA DEKLARASI PBB TENTANG HAK-HAK PENDUDUK ASLI (PRIBUMI).
Writen by John Anari, ST
Translate by Ronald Waromi

 Masyarakat   Pribumi   (Bahasa   Inggris:   Indigenous   Peoples)   adalah sekelompok   masyarakat   yang   hidup   di   suatu   tempat   sebelum   adanya kedatangan bangsa-bangsa luar. 
Mereka  memiliki  hak  atas  tanah  dan  kekayaan  alamnya  sebagai  peninggalan dari Nenek Moyang mereka.
Diperkirakan ada sekitar 300 (Tiga Ratus) Juta Indigenous Peoples (IP) yang menempati wilayah permukaan bumi ini, seperti Penduduk Pribumi Aborigin dari Australia, Penduduk Pribumi Indian dari Amerika, dll. Tuhan  telah  menciptakan  manusia  dan  memberi  tempat  kepada  mereka masing-masing  namun  bagi  mereka  yang  memiliki  banyak  kekayaan  alam akan menjadi rebutan setiap bangsa-bangsa seperti tertulis dalam kita Ulangan di atas.
     Menurut dua orang Pendeta Spanyol (Fransisco Victoria dan Bartholomeo) yang  berlayar  bersama-sama  dengan  para  Penakluk  Dunia  (Conquistadores), mereka menyatakan bahwa Penduduk Asli Amerika memiliki Hak yang sama seperti  kami  bangsa  Spanyol  karena  pada  waktu  itu,  mereka  (bangsa  Eropa) manganggap bahwa orang-orang di luar mereka adalah orang-orang yang tidak beradab (Uncivilized) untuk dijadikan sebagai objek jajahan. Dan hingga saat ini  pun,  banyak  orang  kulit  putih  menganggap  bahwa  orang  kulith  hitam adalah orang-orang yang tidak beradab juga.
     Apa  yang  dikatakan  oleh  mereka  berdua  terus  menggema  dalam  sejarah dunia sehingga pada tahun 1948, Masyarakat Internasional telah menyepakati disusunnya  Deklarasi  Universal  Hak  Asasi  Manusia  secara  Umum  pada tanggal 10 Desember 1948 untuk penghapusan Penjajahan di muka bumi.  Namun  pada  kenyataannya,  ternyata  masih  ada  beberapa  daerah  yang  masih  merasa  terjajah  walaupun  setelah  terbentuknya  Perserikatan  Bangsa-Bangsa (United Nations) dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Asasi Manusia (United Nations Universal  Declaration on Human Rights).
Mereka yang merasa terjajah ini umumnya adalah Masyarakat Pribumi karena tenaga  mereka  dipakai  sebagai  pekerja  paksa  demi  kepentingan  negaranya. Oleh   sebab   itu,   UN   of   ILO   (United   Nations   of   International   Labour Organization)   atau   Organisasi   Buruh   Internasional   Perserikatan   Bangsa Bangsa   (PBB)   berusaha mengkondisifikasikan   hak-hak   Penduduk   Asli (Indigenous Peoples), khususnya yang berhubungan dengan ketenaga kerjaan.
Instrument  yang  pertama  kali  disusun  oleh  UN  of  ILO  tentang  subyek  ini adalah  Indigenous  and  Tribal  Population  Convention  No.  107  Tahun  1957. Konvensi  ini  memuat  hak-hak  Indigenous  Peoples  (IP)  atas  Tanah  mereka, Kondisi  Kerja,  Kesehatan,  dan  Pendidikan  Masyarakat  Pribumi.  Hingga  kini tercatat  lebih  dari  27  Negara  yang  meratifikasikan  Konvensi  ini.  Kemudian dilengkapi  lagi  dengan  Convention  No.  169    yang  lebih  menegaskan  bahwa cara hidup IP harus dipertahankan. Selain itu juga menegaskan bahwa IP dan lembaga-lembaga   mereka   harus   dilibatkan   dalam   segala   keputusan   dan perencanaan  pembangunan  yang  akan  mempengaruhi  hidup  mereka.  Hingga kini sudah lebih dari 10 negara yang meratifikasikan konvensi ini. Oleh karena itu, UN of ILO membentuk dua bidang konsentrasi untuk membantu IP  yaitu Indisco Programme (Untuk membantu peningkatan ekonomi IP) dan Political and  Human  Rights  (Untuk  membantu  penyelesaian  masalah-masalah  Politik dan  Hak  Asasi  Manusia).  Instrument  hukum  internasional  lain  yang  sedikit  menyinggung  tentang  hak-hak  IP  adalah  Convention  on  Biodiversity  Tahun 1992. Konvensi ini lebih menekankan pemanfaatan pengetahuan, inovasi, dan teknik-teknik   tradisional   untuk   melestarikan   keanekaragaman   biologis.
Penjabaran  selanjutnya  dari  Deklarasi  Umum  tentang  Hak  Asasi  Manusia untuk    melindungi    hak-hak    masyarakat    Pribumi    yaitu    dikeluarkannya International    Convention    on    Civil    and    Political    Rights    (Perjanjian Internasional  tentang  Hak-hak  Sipil  dan  Politik)  tahun  1966. (27)
Konvensi  ini cukup  signifikan  dalam  konteks  perlindungan  terhadap  hak-hak  Masyarakat Pribumi. Kemudian dengan Resolusi President Majelis Umum PBB (General Assembly Resolution)   no.   49/214   tanggal   23   Desember   1994   memutuskan   untuk perayaan Hari Internasional Masyarakat Pribumi setiap tanggal 9 Agustus dan tahun 1994 adalah sebagai Tahun Internasional Pribumi.
     Kemajuan yang lebih dasyat lagi yaitu setelah dibentuk Working Group on Indigenous  Population  (WGIP)  dibawah  Komisi  HAM  PBB  (United  Nation Organization  High  Commissioner  for  Human  Rights)  sehingga  melahirkan United  Nations  Permanent  Forum  on  Indigenous  Issues  (UN  of  PFII)  yang disahkan  pada  tanggal  28  Juli  2000  oleh  Dewan  Ekonomi  dan  Sosial  PBB (United  Nation  of  Economic  and  Social  Council)  dengan  Resolusi  No. 22/2000. Amanat Forum Permanent ini adalah untuk membahas isu-isu yang  berhubungan  dengan  Pembangunan,  Ekonomi,  Sosial,  Budaya,   Pendidikan, Lingkungan  Hidup,  Kesehatan  dan  Hak  Asasi  Manusia  Pribumi.  Sidang Pribumi di forum Permanent PBB (UN of PFII) pertama diadakan pada bulan Mei Tahun 2003 di Markas Besar PBB. Sidang ini akan diadakan setiap tahun setiap  bulan  Mei  langsung  di  Markas  Besar  PBB,  New  York  –  Amerika Serikat.
     Instrument  yang  komprehensif  tentang  perlindungan  hak-hak  IP  dimuat  dalam United Nations Draft Declaration on The Rights of Indigenous Peoples (Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi) yang berhasil disusun pada  tahun  1994  oleh Sub-Commission  on  Protection  of  Discrimination  and Promotion  of  Minority  (Sub  Komisi  Pencegahan  Diskriminasi  dan  Promosi Kaum  Minoritas).  Sub  Komisi  ini  berada  di  bawah  UN  of  OHCHR  (United Nations   of   Organization   High   Commissioner   for   Human   Rights)   atau Organisasi Komisi Tinggi HAM PBB yang berkedudukan di Genewa, Swiss.
Draft  Deklarasi  ini  telah  berhasil  disahkan  pada  tanggal  23  September  2007 pada Sidang Umum PBB ke-61 di Markas Besar PBB, New York – Amerika Serikat dengan Keputusan Majelis Umum PBB No. A/Res/61/295 yang terdiri  dari 46 Pasal.
     Deklarasi  PBB  tentang  Hak-hak  Pribumi  berhasil  dengan  suara  terbanyak 144  Negara  mendukung,  4  menolak,  dan  11  abstain.  Ke-4  negara  yang menolak  adalah  Negara  bekas  koloni  Inggris  yaitu  Amerika,  Australia, Selandia  Baru  dan  Canada.  Negara-negara  yang  abstain  adalah  Azerbajian, Bangladesh,  Bhutan,  Burundi,  Kolombia,  Georgia,  Kenya,  Nigeria,  Rusia, Samoa, dan Ukraina. Sedangkan 43 Negara Anggota PBB lainnya tidak hadir  dalam pemungutan suara tersebut.
 Download Deklarasi di sini: 
http://www.un.org/esa/socdev/unpfii/documents/UNDRIP_Bahasa_Indonesian.doc

Footnote:                                                
27
 Arie Siswanto (Dosen   Hukum Internasional Universitas Kristen Satya Wacana – Salatiga). Bahan Diskusi  Sehari  di  Forum  Solidaritas  Mahasiswa  Irian  Jaya  (FOSMI)  Salatiga  tentang  Haka-hak Masyarakat Asli Dalam Perspektif Hukum International. Hal. 7.

0 komentar:

Posting Komentar

KOLEKSI FOTO

|