Kapolda Papua Inspektur (Pol) Yotje Mende mengatakan, penyidik Reskrimum Polda setempat berupaya merampungkan berkas para tersangka, agar segera melimpahkan ke kejaksaan guna disidangkan.
“Berkasnya sudah tahap satu. Kalau semua sudah lengkap, akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan di pengadilan. Proses pemberkasannya tidak sulit, karena ada fakta dan barang bukti yang ditemukan di lapangan. Sudah jelas, ada peluru, ada aktifitas mereka, dan dokumentasi,” kata Kapolda Yotje, Kamis (27/11).
Menurutnya, berkas Rambo dan keempat kawannya dipisah dengan berkas oknum anggota polisi penjual amunisi kepada kelompok bersenjata, Tanggap Jikwa.
“Kami selaku penyidik profesional tidak menyatukan berkas perkara mereka. Oknum anggota polisi kami proses lewat sidang kode etik dan sudah dipecat dari kesatuan,” ucapnya.
Rambo Wonda, merupakan salah satu pimpinan kelompok bersenjata yang beroperasi di wilayah Lanny Jaya, Papua. Sejak beberapa tahun belakangan, ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua. Pria itu diklaim sebagai salah satu panglima kelompok bersenjata wilayah pegunungan tengah Papua.
Pada Minggu, 26 Oktober lalu, ia ditangkap Tim Khusus (Timsus) Polda Papua di salah satu hotel di Kota Wamena, Jayawijaya. Polisi menyatakan, Rambo ditangkap bersama empat orang rekannya dan seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Nduga, Tanggap Jikwa. Ketika itu mereka sedang melakukan jual beli amunis